Saat itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Tito bertemu dengan Artidjo saat menghadiri sebuah pernikahan. Dalam obrolan ringan di sana, Tito bertanya bagaimana kasus pembunuhan dengan kopi bersianida itu.
"Ini iseng aja Pak, sekadar pembicaraan intelektual. Bagaimana menurut Pak Artidjo tentang kasus kopi bersianida?" ucap Tito seperti yang dikutip dalam buku.
Lantas, Artidjo memberikan analisisnya. Dengan penarikan kesimpulan yang runut dan jelas, Artidjo saat itu yakin Jessica sebagai pelakunya.
"Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum." jawab Artidjo seperti dalam kesaksian Tito.
Mendengar pandangan itu, Tito mengapresiasi Artidjo yang memberikan analisis tajam, simple, tapi sangat jelas. Dia senang mendengar pandangan seorang hakim senior yang penuh pengalaman.
"Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah," kata dia.
Sekadar mengingatkan, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama, PN Jakarta Pusat. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, permohonan Jessica ditolak. Saat itu, Artidjo menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar