Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Itu semua dibacakan JPU pada persidangan Senin 19 Februari 2018. Hari itu ketiganya duduk berdampingan di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Begitulah aktivitas wajib ketiga terdakwa setiap kali bertandang di Pengadilan Negeri Depok.
Tak sampai di situ, JPU juga menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa ketiga terdakwa bersalah. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai 96 orang.
Ada calon jemaah, rekanan bisnis, hingga artis papan atas seperti Syahrini dan Vicky Shu. Kedua artis itu turut bersaksi karena pernah menjalin kerja sama dengan biro perjalanan umrah First Travel.
Keterangan-keterangan dari para saksi-saksi itulah yang perlahan-lahan membuka keculasan ketiga bosnya. Faktanya, uang sejumlah Rp 905.333.000.000 yang disetorkan jemaah ke rekening First Travel diselewengkan.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli barang-barang mewah hingga aset-aset yang nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.
Fakta persidangan itulah yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum menyusun surat tuntutan, Senin 7 Mei lalu. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut dengan 20 tahun penjara, sedangkan Siti Nuraida Alias Kiki di tuntut 18 tahun dan Jaksa juga meminta Hakim membebankan denda 10 Milliar kepada Andika dan Anniesa dan Kiki sebesar 5 Milliar.
Jaksa menilai, tindakan ketiganya terbukti menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar