Sejak 30 Maret 2018, tindakan represi militer negeri zionis memewaskan 118 orang dan melukai 13.000 lainnya, termasuk 1.136 anak-anak. Dunia mengecam keras apa yang dilakukan Israel, tak terkecuali Indonesia, yang terang-terangan berkomitmen membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
Pembalasan dilancarkan pihak Israel. Mulai 9 Juni 2018, Tel Aviv melarang warga negara Indonesia menginjakkan kaki di wilayah yang diklaim sebagai teritorinya.
Kementerian Luar Negeri Israel memutuskan larangan tersebut, hingga waktu yang belum ditentukan, sebagai respons atas keputusan RI melarang masuk warganya pasca-insiden penembakan brutal.
Indonesia dan Israel sama sekali tak menjalin hubungan diplomatik, namun kerja sama bisnis tetap terjadi antar-dua negara.
"Pengumuman Indonesia dikeluarkan dua pekan setelah muncul kabar yang diharapkan bahwa RI akan memberikan visa turis pada warga Israel," demikian seperti Kamis (31/5/2018).
Puluhan ribu warga Indonesia memasuki wilayah Israel tiap tahun. Trennya pun kian meningkat.
Pada 2013, misalnya, 30 ribu WNI menginjakkan kaki di wilayah yang diklaim Israel atau tiga kali lipat dari yang tercatat pada tahun 2009.
Menurut data statistik, wisatawan asal Indonesia biasanya mengunjungi Israel selama empat hari, sebagai bagian dari tur ke Yordania atau Mesir.
Warga Israel dapat mengunjungi Indonesia menggunakan visa turis rombongan atau visa bisnis perorangan yang terbatas. Aturan yang sama berlaku untuk WNI ke Israel.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia-Israel, Emanuel Shahaf mengatakan, warga Israel yang berkunjung ke Indonesia tak sebanyak WNI.
Indonesia dikabarkan membatalkan visa untuk warga Israel dan melarang warga negeri zionis memasuki wilayah RI, pasca-pembantaian di Gaza.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon menyampaikan, pihaknya sudah mencoba agar Indonesia membatalkan keputusannya itu.
Kabar bahwa Indonesia akan memberikan visa pada warga Israel diungkap media Israel, Haaretz pada 3 Mei 2018.
Dalam artikel, "Indonesia, World's Largest Muslim Country, to Issue Tourisme Visas to Israelis", disebutkan bahwa RI telah mengizinkan pemberian visa kepada wisatawan Israel yang ingin berkunjung ke Tanah Air.
"Warga Israel bisa mengurus visa lewat Israel Indonesia Agency, yang baru dibentuk pada akhir bulan lalu ... Tapi prosesnya panjang."
Jika permintaan visa disetujui oleh pihak berwenang di Indonesia, WN Israel dapat mengambil dokumen perjalanan itu di KBRI Singapura. Proses pengambilan di visa di KBRI Singapura hanya memerlukan waktu beberapa jam.
Proses administratif untuk pengambilan visa di KBRI Singapura membutuhkan biaya senilai US$ 56 dolar atau 75 dolar Singapura.
Namun, kabar tersebut dibantah pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Tidak ada visa wisata untuk (warga negara) Israel ... Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoax," demikian pernyataan tertulis dari Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Jumat, (4/5/2018).
Agung juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel karena kedua negara "tidak memiliki hubungan diplomatik, sesuai dengan kebijakan luar negeri pemerintah RI."
"Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi," lanjut Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar