BeritaDunia118 - Ahmad Dhani Menjalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian |
BeritaDunia118 - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/05/2018).
Dalam sidang kasus tersebut hakim ketua membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadapa Jaksa Penuntut Umum. Hakim membuat keputusan bahwa pernyataan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjut kepemeriksaan saksi-saksi.
Hakim ketua juga menilai, penyusunaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke materi pokok permasalahan.
Ahmad Dhani menghadiri sidang tersebut ditemeni oleh putranya yang bernama Abdul Qadir Jaelani alias Dul. Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo didakwa telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU - ITE) diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar