Breaking

Selasa, 08 Mei 2018

Polisi Periksa Ahli Terkait Kasus 'Partai Setan' Amien Rais



BeritaDunia118 - Polisi masih menyelidiki laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan polisi senior PAN Amien Rais soal dikotomi 'Partai Setan' dan 'Partai Allah'. Polisi memeriksa sejumlah ahli untuk mendalami laporan tersebur.



"Yang ada sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli. Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan kan mengangkat masalah dari isi kitab suci Al-Quran," Kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deryan di malokda metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/5/2018)

Baca Juga:

Adi juga menjelaskan sampai saat ini elum ada agenda pemeriksaan terhadap Amien Rais. "Belum ada laporan dari penyidik berkaitan dengan rencana pemanggilan Amien Rais," ujar Adi.


Amien Rais sebelumnya dilaporkan ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan /atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia menyebutkan Amien telah memprovokasi masyarakat dengan mendikotomikan 'partai Allah' dan 'partai setan'. Menurutnya, ucapan Amien tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.

"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Sebenarnya kita tahu apabila kalau negara kita ini adalah negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox